Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Pemantauan & Evaluasi
Memastikan terwujudnya sinkronisasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dengan dokumen Perencanaan pembangunan Daerah dalam Pemajuan Kebudayaan. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Landasan Hukum
Permendikbudristek 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan PPKD adalah :
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
PerMenDIKBUDRISTEK Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
PerMenDIKBUDRISTEK Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.