Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Pemantauan & Evaluasi

Memastikan terwujudnya sinkronisasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dengan dokumen Perencanaan pembangunan Daerah dalam Pemajuan Kebudayaan. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Tari Topeng

Landasan Hukum

Permendikbudristek 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan PPKD adalah :

Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
PerMenDIKBUDRISTEK Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Tahap Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi

  • Pengumpulan Data

    Pengumpulan Data

  • Pemeriksaan

    Pemeriksaan

  • Penilaian

    Penilaian

  • Pelaporan

    Pelaporan

Logo Tut Wuri HandayaniKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Lokasi

Sekretariat Direktorat Jenderal,
Direktorat Jenderal Kebudayaan Republik Indonesia
Komplek Kemdikbud Gedung E Lt.4
Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta 10270

Kontak

Email: kebudayaan@kemdikbud.go.id
Telepon: (021) 5731063, (021) 5725035
Fax: (021) 5731063, (021) 5725578

© 2022 PPKD - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. All Rights Reserved.